1.
Menurut UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 :
“Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat
interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran. “
2.
Radio siaran merupakan komponen media
komunikasi massa yang memiliki peran dan hubungan timbal balik dengan sejarah
bangsa Indonesia. Dalam perkembangannya radio siaran tidak hanya harus memenuhi
dan menciptakan selera public tapi juga punya peran di dalam membentuk opini
serta control social. Di-awali oleh nuansa amatiran dilanjutkan dengan kuatnya
posisi radio siaran sebagai sarana hiburan akhirnya berkembang memainkan peran
cukup signifikan sebagai media massa.
Mengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan radio siaran
swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran radio siaran
sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan
terasa berat jika dipikul sendiri-sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio
siaran swasta dikota-kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah-organisasi
lokal-regional, untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya,
seperti berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan
penyesuaian ketentuan lainnya; sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan
Radio Siaran Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan
Radio Siaran Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis di kota-kota besar
lainnya.