• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Friday, September 13, 2013

LOGIKA LENGKAP

8:31 AM // by Ahmad Albastin // No comments



Secara bahasa logika adalah studi tentang alasan yang mencakup dialektikal, argumentatif dan intelektual. Karena dasar dari logika adalah perkataan, pemikiran, idea, argumentasi, alasan, atau prinsip. Oleh karena itulah, logika seringkali dikategorikan salah satu studi utama dalam filsafat, matematika, dan komputer.
Sementara menurut Ibn Sina logika adalah “alat pembeda antara benar dan salah”. Adapun Frege mendefinisikan logika sebagai “ilmu dari hukum paling umum tentang kebenaran”. Aristoteles sendiri meletakkan logika sebagai fondasi paling dasar dari filsafat. Baginya semua yang kita pelajari harus berdasarkan logika untuk mencapai pengetahuan final.
Dalam buku ini disebutkan bahwa logika Aristoteles adalah penyumbang terbesar dalam sejarah intelektual umat manusia.  Hampir dapat dikatakan bahwa tidak ada satu pun jenis pengetahuan yang tidak bersentuhan dengan logika Aristoteles. Immanuel Kant (1724-1804 M) bahkan sampai pernah menyatakan bahwa selama 20 abad lebih, logika Aristoteles tidak tergoyahkan dan tetap menjadi tonggak dan fondasi pengetahuan ilmiah manusia.
Padahal sebenarnya kata-kata logika tidak (pernah) dipergunakan oleh Aristoteles. Aristoteles bahkan cenderung menggunakan kata analitika untuk merujuk pemikiran yang ia miliki. Kata logika sendiri digunakan oleh Cicero (106-43 SM), untuk merujuk pemikiran Aristoteles ini, namun dalam artian “seni berdebat”. Adapun Alexander dari Aphrodisius (200 M), menggunakan istilah logika dengan pengertian yang kita pahami saat ini.

TENTANG WARTAWAN DI INDONESIA

7:55 AM // by Ahmad Albastin // No comments

Selama Kita bisa lihat di siaran TV banyak sekali kejadian-kejadian kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.
"Selain itu penegakan hukum harus transparan agar warga atau masyarakat dapat mengetahui akibat dari menghalangi wartawan melakukan tugasnya," jelasnya.
Menurut dia, yang dirugikan dalam kasus kekerasan terhadap insan pers yang sedang melaksanakan tugasnya tidak hanya dirasakan oleh jurnalis yang menjadi korban.
Kekerasan itu telah merugikan warga karena kehilangan kesempatan mendapatkan informasi yang utuh.
Aryo menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Untuk itu, tindakan menghalangi tugas peliputan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum.
"Masuknya bukan delik aduan, jadi walaupun ada damai antara kedua pihak kasusnya tetap berjalan," tambahnya.  Terkait dengan kasus penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis yang meliput kebakaran di daerah Pendongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pihaknya mendesak agar pihak kepolisian mengusut secara tuntas.
Dikatakan, pihaknya siap mendampingi para wartawan itu dalam menjalani proses hukum. "Jika perlu pendampingan kami siap melalui LBH Pers Aji Jakarta," tambahnya.

Selain itu.